
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta untuk gencar mensosialisasikan dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 43 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan guna meningkatkan disiplin masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
"Hingga saat ini permasalahan sampah masih menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot setempat," papar Ridha, Jumat (10/5/2024).
Ia berpendapat, meskipun Perda tentang sampah telah diterbitkan, namun implementasinya di lapangan masih belum optimal. Karena itu diharapkan Pemkot Palangka Raya dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasinya.
Jika tidak ditangani dengan baik dan segera, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Tidak hanya itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran juga harus diterapkan secara tegas," ucapnya.
Ridha melanjutkan, dengan melakukan sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum secara konsisten, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah.
Jika lingkungan bersih dan terawat, maka dampak positif akan dirasakan masyarakat, yaitu lingkungan yang nyaman dan sehat.
"Kami dari Komisi A DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung Pemkot setempat untuk menggencarkan sosialisasi Perda tentang sampah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap sampah," pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor: widyawati