17 April 2025

Get In Touch

Tak Lapor Melahirkan, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Ibu-Anak WNA Sri Lanka

Dua petugas Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri mengapit NJMA yang menggendong NN, ibu-anak WNA asal Sri Lanka saat proses deportasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua petugas Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri mengapit NJMA yang menggendong NN, ibu-anak WNA asal Sri Lanka saat proses deportasi di Bandara Soekarno-Hatta.

KEDIRI (Lenteratoday)- Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendeportasi ibu dengan inisial NJMA dan sang anak (NN) warga negara asing (WNA) Sri Lanka, Jumat (10/5/2024). Keduanya dideportasi karena melanggar UU No.6/2011 tentang keimigrasian.

NJMA pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Keduanya dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di indonesia. Sementara sang anak NN juga dikenakan disanksi sama
karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Dalam keterangan tertulisnya, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri menyebutkan kedua WNA tersebut dideportasi setelah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengeluarkan surat perintah pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang 8 Mei 2024 lalu.

“Ini menunjukkan Kantor Imigrasi Kediri konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Denny Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan

Denny menegaskan, WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri wajib mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan lain yang berlaku

Sebelumnya pada 3 Mei 2024 lalu, Kantor Imigrasi Klas II Non TP Kediri juga mendeportasi JHR WNA asal Pakistan, karena memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggal. Pendeportasian juga dilakukan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Reporter: Gatot Sunarko,rls/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.