
SURABAYA (Lenteratoday) - KPU Provinsi Jawa Timur telah menetapkan batas waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 mendatang.
Penyerahan dukungan dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis No.1 Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2024, KPU Provinsi Jatim memutuskan akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalan Pilgub Jatim 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sekaligus kami umumkan terkait jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kota/kabupaten untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Aang menjelaskan, untuk jumlah minimal dukungan Cagub - Cawagub independen akan dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan.
"Untuk DPT Jatim itu sebesar 31.402.838, dengan demikian syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di Pilgub nanti adalah 2.042.185 orang yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Aang membeberkan tentang metode dan proses penyerahan syarat dukungan yang akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan teknologi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk form surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan dan form surat pernyataan identitas pendukung bisa diunduh melalui link https://s.id/unduh-form-Jatim2024.
"Bagi bakal paslon perseorangan yang ingin mengetahui Tata cara pembukaan akses SILONKADA dapat menghubungi KPU Provinsi Jatim," pungkasnya.
Reporter: Pradhita (mg)|Editor: Arifin BH
SURABAYA (Lenteratoday) - KPU Provinsi Jawa Timur telah menetapkan batas waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 mendatang.
Menurut Peraturan KPU Jatim No: 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, penyerahan dukungan dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Jatim, Jl. Tenggilis No.1 Surabaya.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2024, KPU Provinsi Jatim memutuskan akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalan Pilgub Jatim 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, sekaligus kami umumkan terkait jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kota/kabupaten untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim 2024," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Aang menjelaskan, untuk jumlah minimal dukungan Cagub - Cawagub independen akan dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan. "Untuk DPT Jatim itu sebesar 31.402.838, dengan demikian dapat disimpulkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di Pilgub nanti adalah 2.042.185 orang yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Aang membeberkan tentang metode dan proses penyerahan syarat dukungan yang akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan teknologi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Untuk form surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan dan form surat pernyataan identitas pendukung bisa diunduh melalui link https://s.id/unduh-form-Jatim2024.
"Bagi bakal paslon perseorangan yang ingin mengetahui Tata cara pembukaan akses SILONKADA dapat menghubungi KPU Provinsi Jatim," pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH