20 April 2025

Get In Touch

Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Sejalan dengan Prinsip Merdeka Belajar

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira - dok DPR
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira - dok DPR

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kegiatan ekstakurikuler Pramuka sudah tepat. Bahkan, kebijakan itu dinilai sejalan dengan prinsip merdeka belajar.

Kemendikbudristek menyatakan bahwa sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA). Namun demikian, keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela dan kegiatan kemah di Pramuka kini tidak lagi wajib.

"Sejalan dengan prinsip merdeka belajar," kata Andreas Hugo Pareira, Rabu, (3/4/2024).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai keputusan Kemendikbudristek untuk menghapus poin yang mengatur detail kegiatan kepramukaan, seperti berkemah memberikan pilihan kepada sekolah ataupun siswa didik untuk merdeka dalam belajar..

Merujuk Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, diketahui mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Selain Permendikbudristek 12 Tahun 2024, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, juga menyebutkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (*)

Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.