21 April 2025

Get In Touch

Waspadai 3 Lokasi yang Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19

Transportasi umum (Shutterstock)
Transportasi umum (Shutterstock)

Saat new normal diberlakukan, itu berarti kehidupan akanberjalan seperti biasanya. Pembedanya adalah masyarakat mesti menaati protokolkesehatan supaya tetap terjaga dari paparan virus corona.

Karena lini kehidupan sudah kembali berjalan seperti biasanya, itu kenapa pusat perbelanjaan sudah buka, tempat nongkrong sudah didatangi, pun lokasi wisata dipadati orang-orang.

Menjadi catatan penting adalah saat berada di fasilitas umum, Anda mesti menjaga jarak aman antar-orang dengan tujuan meminimalisasi terpapar virus corona. Ketika Anda bandel, besar kemungkinan lokasi tersebut akan menjadi klaster baru Covid-19.

Kementerian Kesehatan melalui Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menerangkan bahwa ada 3 lokasi baru yang berpotensi jadi klaster Covid-19. Dilansir dari laman Sehat Negeriku Kemenkes, di mana saja lokasi baru itu?

1. Kantor

Setidaknya ada 3 hal yang harus dicermati saat masyarakat akan kembali produktif di kantor. Pertama, tentang pengisian jumlah orang agar pekerja bisa jaga jarak 1,5 meter. Kedua, kontak dekat yang lama berpeluang terjadi penularan, maka jaga jarak dan tetap memakai masker di tempat kerja mutlak dilakukan.

Ketiga ialahmengatur sirkulasi udara, penggunaan pendingin udara sebaiknya tidak dilakukanterus menerus, mungkin bisa digunakan di jam-jam tertentu, serta diupayakansetiap hari udara diganti dengan udara segar.

"Tentunya ini akan sangat dipengaruhi design ruangan atau rumah,upayakan ini bisa dilakukan termasuk-ruangan di rumah kita," kata Yuri.

2. Restoran

Yuri menilai, penularan di rumah makandipengaruhi oleh kepentingan dan waktu yang sama, misal makan siang. Inilahyang menyebabkan para pengunjung sulit menerapkan jaga jarak aman.

3. Transportasi umum

Untuk mengatur volume penumpang di saranatransportasi massal, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yangProduktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

SE tersebut mengatur jam kerja ASN, pegawaiBUMN, pegawai swasta dalam 2 gelombang. Gelombang pertama 07.00 WIB-07.30 WIBsampai 15.00 WIB-15.30 WIB, sedangkan gelombang kedua 10.00 WIB-10.30 WIBsampai 18.00 WIB-18.30 WIB.

"Ini untuk memastikan kapasitas commuter bisa diisi denganmemenuhi prasyarat aman untuk menjaga jarak," terangnya.

Yuri menekankan,kebijakan new normal harusdimaknai secara bijak. Pembukaan sektor maupun daerah tertentu harus difokuskanuntuk menggerakkan roda perekonomian sehingga masyarakat dapat kembaliproduktif, tetapi tetap aman dari Covid-19. Oleh karenanya, protokol kesehatanmutlak dilakukan.

"Ini yang harus kitamaknai bersama bahwa aktivitas di luar rumah hanya untuk kepentinganproduktivitas kita, bukan berarti kepentingan-kepentingan yang bisa ditundamasih kita paksakan untuk dilakukan. Oleh karena itu, tetap di dalam rumah dankeluar rumah hanya untuk hal produktif," imbau Yuri (Ant).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.