23 April 2025

Get In Touch

Sambut HJKS ke-731, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda PBB

Masyarakat melakukan pembayaran pajak PBB di kantor Bapenda.
Masyarakat melakukan pembayaran pajak PBB di kantor Bapenda.

SURABAYA (Lenteratoday) - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan program pembebasan denda PBB ini dimulai tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024. "Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Febri, Rabu (06/03/2024).

Febri menuturkan, dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik itu terhadap sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.

"Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," tuturnya.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun, sekitar 64 persennya asli berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

"Kalau komponen 64 persen tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari 64 persen," jelasnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pembebasan denda PBB. Bahkan, apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi.

"Apabila ada kesulitan, monggo (silahkan) hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insyaallah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," tukasnya.

Diketahui, metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

Selain itu, pembayaran PBB dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Seperti melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. (*)

Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.