20 April 2025

Get In Touch

Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS ke Gibran Tak Dikabulkan PN Surakarta

Gugatan Rp 204 Triliun Alumnus UNS ke Gibran Tak Dikabulkan PN Surakarta

JAKARTA (Lenteratoday) - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Artinya gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari gugur alias tak dikabulkan.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," bunyi putusan sela hakim seperti dilihat di SIPP PN Surakarta, Jumat (23/2/2024).

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371 ribu," bunyi putusan selanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini, penggugatnya adalah Drs Ariyono Lestari. Sedangkan tergugatnya adalah Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.