20 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Apresiasi Polda Kalteng Tangkap 2 Pelaku Pengangkut BBM dan LPG Ilegal

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, mengapresiasi Polda Kalteng yang telah berhasil mengamankan pelaku pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin.

"Kami mengapresiasi keseriusan Polda dalam menindak para pelaku pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat," papar Sigit, Rabu (31/1/2024).

Berdasarkan informasi dari Polda Kalteng, tersangka dengan inisial E ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dengan membawa 26 dirigen berisi bio solar dengan ukuran 33 liter atau total 858 liter. Namun tersangka tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk mengangkut BBM tersebut.

Sedangkan tersangka A ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Tersangka A didapati mengangkut 100 buah tabung LPG yang juga tidak memiliki izin.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal UU yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi, serta energi dan sumber daya mineral," ungkap Sigit.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono, menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin atau secara ilegal.

“Pelaku pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin akan kami tindak tegas, masyarakat kami minta untuk ikut mendukung dengan melaporkan jika mengetahui adanya aksi ilegal tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Novita/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.