
MADIUN (Lenteratoday) -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Madiun memposting gambar yang disinyalir merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) di status WhatsApp pribadinya, Selasa (30/1/2024) malam.
Pegawai Pemerintah Kabupaten Madiun yang diketahui berdinas di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tersebut memposting foto milik salah satu caleg dari partai yang didalamnya ada tulisan PERUBAHAN PERBAIKAN dengan caption Bismillah.
Kepala Disperta Kabupaten Madiun, Sumanto, mengatakan, bahwa oknum ASN tersebut memang benar bertugas di OPD yang dia pimpin sebagai Kabid Tanaman Pangan Dan Hortikuktura (TPH) dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).
"Iya nanti saya ingatkan," tulisnya, ketika dikonfirmasi, Rabu (31/01/2024).
Sementara itu oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan pesan WhatsAp yang dikirim juga belum dibalas.
Terpisah Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti temuan ini.
"Kita akan segera tindak lanjuti ini, Mas," katanya.
Untuk diketahui dalam Pasal 282 UU Pemilu terdapat aturan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selain itu Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH