
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing atau valuta asing (Valas) dan tiga unit mobil saat menggeledah Pendopo Delta Sidoarjo, Jawa Timur.
Pendopo tersebut merupakan rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang sempat dicari KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis dan Jumat 25-26 Januari lalu.
OTT itu menyangkut dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) dan retribusi daerah.
"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Ali mengatakan, upaya paksa penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (30/1/2024). Selain rumah dinas Gus Muhdlor, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dan rumah para pihak terkait.
Saat ini, sejumlah harta benda yang diamankan itu menjadi salah satu barang bukti dugaan korupsi perkara pemotongan insentif ASN di Sidoarjo.
"Nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.
Selain uang dan mobil, menurut Ali, KPK juga mengamankan beberapa dokumen berisi pemotongan dana insentif hingga barang elektronik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis dan Jumat, 25-26 Januari kemarin. Dalam operasi senyap itu mereka berhasil mengamankan 11 orang, termasuk kakak ipar dan ajudan Gus Muhdlor.
Mereka diduga sedang melakukan korupsi menyangkut pemotongan insentif pajak ASN BPPD dan retribusi daerah. Tim penyelidik dan penyidik telah berupaya mencari keberadaan Gus Muhdlor pada Kamis dan Jumat tersebut. Namun, politikus PKB itu tidak berhasil ditemukan.
Setelah menggelar ekspose, KPK hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pada 2023 BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun. Dari perolehan itu, ASN di BPPD berhak mendapatkan dana insentif. Namun, uang itu dipotong secara sepihak oleh Siska.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron dalam konferensi pers di KPK yang dikutip Kompas Senin (29/1/2024).
Sepanjang 2024, Siska bisa mengumpulkan uang potongan dari insentif ASN sebesar Rp 2,7 miliar (*)
Editor: Arifin BH