
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany, mendorong masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan kebijakan keringanan bagi wajib pajak yaitu dengan penghapusan denda pajak daerah dan retribusi daerah, oleh Pemkot Palangka Raya yang berlaku hingga 30 September 2024.
“Kami dari DPRD Palangka Raya mendukung penuh kebijakan Pemkot setempat dengan memberikan keringanan denda pajak," papar Shopie, Selasa (30/1/2024).
Ia mengatakan, dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan di Kota Palangka Raya.
Shopie juga mengingatkan masyarakat bahwa keringanan denda pajak hanya berlaku hingga akhir September 2024. Setelah waktu yang ditentukan tersebut, maka denda pajak akan diberlakukan kembali. "Ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada masyarakat, karena itu kami imbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucapnya.
Shopie berharap masyarakat Kota Palangka Raya memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
"Mari bersama-sama kita dukung program Pemkot Palangka Raya dengan menjadi masyarakat yang taat pajak dan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi