
BANDUNG (Lenteratoday) - Bawaslu Jawa Barat memanggil Ketua Tim Kampaye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya, Senin (29/1/2024).
"Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor," kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri dikutip dari CNNIndonesia.
Rencananya, pemanggilan terharap Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan ini dijadualkan pukul 15.00 WIB.
Saat ini, Bawaslu Jabar tengah meminta keterangan pelapor dan saksi. Ada dua yang melaporkan Ridwan Kamil pada kasus ini, pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia. "Saat ini masih berlangsung pemeriksaan (pelapor dan saksi) dari jam 09.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar.
Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.
"Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis," katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/1/2024).
Neni mengatakan, dari video itu juga, pihaknya menyimpulkan terdapat adanya ajakan, penyampaian visi misi kandidat capres dan cawapres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.
"Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat Paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2 begitu ya," katanya.
Selain itu, Neni mengatakan video itu memuat juga adanya iming-iming door prize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksudnyakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.
"Lalu di situ ada iming-iming door prize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk door prize motor mobil dan hadiah umroh. Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ke tiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan door prize," katanya.
Pada akhirnya video, ungkap Neni, terdapat momen bagi-bagi uang di kegiatan tersebut. Pembagian uang dilakukan saat berjoget bersama.
"Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul," katanya.
Ridwan Kamil telah memberikan keterangan resmi melalui akun media sosial instagramnya, terkait dengan adanya tuduhan dugaan pelanggaran ini.
Dalam keterangan nya disebutkan dirinya hadir sebagai tamu undangan untuk memaparkan visi misi dari capres dan cawapres 02. Kemudian iya mengatakan, yang mengundang dirinya, bukan aparat atau ASN, melainkan golongan tokoh politik desa. Terakhir, ia menegaskan tidak bagi-bagi uang dalam kegiatan tersebut. Hanya ia mengakui adanya pembagian hadiah lomba joget gemoy. (*)
Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi