20 April 2025

Get In Touch

Bawasalu Nilai Banner Penolakan Cawapres Nomor Urut 2 di Kota Malang Melanggar Norma Kampanye

Salah satu banner penolakan Cawapres Nomor Urut 2 yang terpasang di Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru. (Santi/Lenteratoday)
Salah satu banner penolakan Cawapres Nomor Urut 2 yang terpasang di Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menilai banner penolakan cawapres nomor urut 2, yang terpasang di beberapa titik Kota Malang melanggar norma kampanye.

Komisioner bidang Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan pelanggaran itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D.

"Nah itu sebenarnya muatannya bisa melanggar norma sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, terkait menghasut atau semacam rasis. Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye," ujar Hamdan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/1/2024).

Dalam hal ini, Hamdan menyoroti keterbatasan subjek hukum terkait banner penolakan Cawapres Nomor Urut 2, yang setidaknya terpasang di 4 titik Kota Malang. Menurutnya, subjek hukum yang dapat dijerat terbatas pada peserta pemilu, seperti pasangan calon (paslon), partai politik, dan pelaksana kampanye, termasuk caleg dan tim kampanye.

Kendati demikian, saat ini menurutnya fokus Bawaslu terletak pada penanganan penertiban objek, yakni banner tersebut. Yang juga telah dilakukan tindakan penertiban pada 2 lokasi banner di Minggu (28/1/2024) malam.

"Jadi keterbatasan subjek hukum. Tapi sebenarnya itu bisa masuk pelanggaran norma, dan bisa potensi pidana dan administrasi. Cuman kan ini belum diketahui pelakunya. Apalagi kalau dari kalangan masyarakat, ya akan lepas jeratan itu. Sehingga kita fokus objeknya (banner). Tadi malam sudah kita tertibkan," tambahnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02 dan bertuliskan "Warga Madura Pecinta Mahfud MD: Meski Anak Presiden, Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas," "Warga Madura Pecinta Mahfud MD: Yang Tidak Beretika Dilarang Masuk Kampung Ini."

Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat jembatan Muharto dan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Menurut Hamdan, banner tersebut tidak hanya melanggar norma kampanye tetapi juga dapat berpotensi merugikan suasana politik yang seharusnya adil dan bersih.

"Kalau yang di dekat jembatan itu sudah diambil, tapi kita gak tahu siapa yang ngambil. Kalau yang di Gang 7 kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada," tegasnya.

Di sisi lain, dalam operasi penertiban serentak pada Minggu (28/1/2024) kemarin malam, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terutama pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut terbukti melanggar aturan karena terpasang di tempat-tempat seperti lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.