
SURABAYA (Lenteratoday) - Presiden dan menteri boleh saja berkampanye memihak salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, namun mereka harus cuti. Hal itu disampaikan Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang mengatakan bahwa keberpihakna boleh dilakukan mereka ketika mengambil cuti untuk kampanye.
Penyataan tersebut juga merespon pernyataan Jokowi bahwa Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/2024).
Herdiansyah mengatakan, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, diperbolehkan menunjukkan preferensi politiknya, tapi hanya pada saat kampanye. "Ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar dia dikutip dari tempo, Rabu (24/1/2024).
Tak cukup sampai di situ, dia mengatakan aturan kampanye pun dibatasi, yakni diharuskannya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. "Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 UU 7/2017 itu," tutur dia.
Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo. Netralitas presiden dalam pemilu sudah berulangkali disuarakan kubu rival.
Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. "Saya tanya, memihak nggak?" katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang panting tidak menggunakan fasilitas negara. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi