
JAKARTA (Lenteratoday)-Presiden Jokowi mengeluarkan aturan tentang cuti bersama ASN tahun ini. Aturan tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres itu, dikutip Rabu (10/2024).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjut penjelasan Keppres. Aturan ini berlaku sejak tanggal penetapan, Selasa (9/1/2024).
Jadwal cuti bersama ASN tahun ini:
- Tanggal 9 Februari 2024, cuti bersama Tahun Baru Imlek;
- Tanggal 12 Maret 2024, cuti bersama Hari Suci Nyepi;
- Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri;
- Tanggal 10 Mei 2024, cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
- Tanggal 24 Mei 2024, cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 18 Juni 2024, cuti bersama Hari Raya Idul Adha;
- Tanggal 26 Desember 2024, cuti bersama Hari Natal.
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati