
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bergerak cepat menyikapi penetapan status tersangka yang dialami Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT). Diketahui, KT terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu pada Selasa (9/1/2024) kemarin.
"Penetapan tersangka sudah dilakukan oleh Kejari Batu. Kami menunggu surat resmi hasil dari penetapan tersebut dari Kejari Batu. Untuk kemudian mengambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/1/2024).
Sebagai langkah pertama, Aries mengaku telah menunjuk pelaksana tugas (plt), dengan menempatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja untuk menggantikan posisi Kadinkes KT.
Menurut Aries, pemilihan Aditya sebagai Plt Kadinkes Kota Batu, didasari oleh tanggung jawabnya di DP3AP2KB yang juga menangani isu stunting, sehingga diharapkan dapat melanjutkan tugas dengan kesinambungan antar dinas terkait.
Dalam konteks status KT sebagai ASN Pemkot Batu, Pj Aries juga menyampaikan komitmen Pemkot untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Menurutnya, hal dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi proses hukum yang ada.
"Kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Namun kami akan mendampingi melalui pengacara yang akan ditetapkan Pemkot Batu nantinya. Sehingga yang bersangkutan tetap merasa ada kehadiran pemerintah kepada para ASN nya," jelas Aries.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini juga mengungkapkan bahwa rapat langsung telah dilakukan bersama jajaran Kepala OPD Pemkot Batu dan Sekda. Untuk memastikan keselarasan tujuan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sambil tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Kemarin, kami langsung rapatkan dengan jajaran Kepala OPD Pemkot Batu dan Sekda. Agar kita tetap satu tujuan, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Namun tetap mematuhi aturan yang berlaku," tukasnya.
Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, sebelumnya telah mengungkapkan peran KT dalam kasus korupsi tersebut, yakni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 di Dinkes Batu.
"Menurut hasil analisa dari dua alat bukti yang kami kumpulkan, sudah cukup dan memenuhi syarat. Menunjukkan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja selaku PPK tidak melakukan tugas dengan sebenarnya," ungkap Kajari Didik.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, Didik juga menyebut bahwa KT tidak melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap hasil pekerjaan sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.
Didik juga menyampaikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Kartika, yang seharusnya mampu mengendalikan kontrak proyek tersebut untuk mencegah kebocoran pelaksanaan proyek.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan yang tidak diperiksa secara teliti, namun ditandatangani sebagai pekerjaan yang telah selesai 100 persen oleh Kartika.
"Seharusnya apabila dilaksanakan sesuai tupoksinya. Maka kebocoran dari pelaksanaan proyek ini tidak akan terjadi," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati