
SURABAYA (Lenteratoday) - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa memang seharusnya masa jabatan kepala daerah tidak boleh dikurangi meski hanya sehari.
Putusan MK itu membatalkan pasal 201 ayat (5) tersebut yang mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023. Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
Artinya, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang ditemui wartawan usai acara pelantikan tiga kepala dinas dan Wadir RSUD dr Soetomo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (22/12/2023) malam mengatakan, terkait dengan putusan itu sudah mendapat telpon dari Kemendagri.
“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae," katanya.
Meski demikian, dia mengatakan di Jatim masih banyak yang harus dikerjakan selama masa jabatan hingga 13 Februari mendatang. Diantaranya adalah meresmikan berbagai proyek yang tidak nutut kalau Desember berhenti.
"Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” katanya
Beberapa kali, Khofifah juga sudah berpamitan akan melaksanakan ibadah umroh pada 1 Januari 2024. Terkait deklarasi kepada pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, Ketua Umum PP Muslimat NU menegaskan, pada Januari akan melakukan deklarasi. “Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga berpamitan akan melaksanakan ibadah umroh pada 1 Januari 2024. Ibadah ini sudah diagendakan lama, sehingga memang harus berangkat.
Terkait deklarasi kepada pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, Ketua Umum PP Muslimat NU menegaskan, pada Januari akan melakukan deklarasi. “Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dengan putusan itu, MK kemudian mengubah frasa pada pasal tersebut dengan mengelompokkan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua. Kelompok pertama adalah pasangan kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama.
Kelompok ini memang harus mengakhiri masa jabatannya maksimal akhir Desember 2023. Pemerintah kemudian akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019. Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak.
“Yang pelantikan 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024,” kata Saldi.
Hingga saat ini, Pilkada Serentak masih tercatat akan digelar pada November 2024. Meski demikian, DPR RI dan KPU RI kabarnya akan mempercepat proses pemungutan suara hingga September 2024 dengan dalih ingin pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada tahun yang sama.
Berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada Serentak.
Uji materi UU Pilkada Serentak sendiri diajukan tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Emil masih bisa menjabat hingga 13 Februari 2024. Murad seharusnya masih bisa menjabat hingga 24 April 2024. Bima Arya dan Didie Rachmin bisa memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024. Marten Taha masih menyisakan masa jabatannya hingga 2 Juni 2024; Hendri Septa hingga 9 Mei 2024; dan Khairul hingga 2 Maret 2024. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi