23 April 2025

Get In Touch

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango

JAKARTA (Lenteratoday)-Masa jabatan pimpinan KPK seharusnya berakhir per hari ini, 20 Desember 2023. Namun, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga kini diperpanjang hingga Desember tahun depan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi telah menertibkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK."Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," kata Ari kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Pada tanggal yang sama, Jokowi juga telah menetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," pungkasnya.

Saat ini, Pimpinan KPK dijabat oleh Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak. Satu lagi ialah Firli Bahuri yang saat ini statusnya dinonaktifkan sementara karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Kelimanya menjabat Pimpinan periode 2019-2023. Saat ini, masa jabatan diperpanjang hingga 2024 buntut gugatan Nurul Ghufron ke MK.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.