20 April 2025

Get In Touch

Bupati Blitar Didemo Puluhan Warga Gara-gara Kades Pecat Sekdes

Bupati Blitar Didemo Puluhan Warga Gara-gara Kades Pecat Sekdes

Blitar - Akibat tindakan Kades Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) tidak sesuai aturan, Bupati Blitar didemo oleh puluhan warga.

Koordinator aksi Jaka Prasetya sebelum orasi meminta seluruh warga yang aksi tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak. "Demikian juga jumlah warga yang aksi juga dibatasi, sesuai protap kesehatan dari Polres Blitar," tutur Jaka di depan Kantor Bupati Blitar Kanigoro, Selasa (17/6/2020).

Jaka mengatakan aksi ini merupakan aspirasi dari adanya kebijakan seorang kades yang tidak prosedural dan tidak sesuai aturan. "Yaitu Kades Tulungrejo menerbitkan SK pemberhentian dengan tidak hormat, Sekdes yang diseleksi dan diangkat oleh Pemkab bukan pilihan warga desa," kata Jaka.

Adapun alasan pemecatan Sekdes, Sulhendar diantaranya diduga memalsukan tandatangan Kades, tidak bisa bekerja proporsional dan profesional. Serta diberhentikan dengan tidak hormat, sejak 8 Juni 2020 lalu sesuai SK yang diterbitkan Kades Tulungrejo, Suwadi.

Berbagai upaya sudah dilakukan Sekdes Sulhendar, namun tidak membuahkan hasil. Maka dengan beberapa warga dan dibantu pendampingan hukum oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), melakukan aksi menuntut Bupati Blitar mencabut atau membatalkan SK pemberhentian sekdes tersebut.

"Karena tidak prosedural dan tidak sesuai aturan, sementara kades diangkat oleh bupati dan bisa merusak citra kepala daerah," tandasnya.

Diungkapkan Jaka prosedural yang dimaksud yaitu laporan terhadap pejabat pembina yaitu camat, tahap peringatan, sampai sanksi pemberhentian. Termasuk konsideran dasar aturan yang digunakan juga tidak sesuai, sehingga SK tersebut cacat hukum.

"Karena cacat hukum, maka harus dicabut atau dibatalkan. Bupati harus tegas, karena Kades diangkat oleh bupati dan harus mematuhi aturan yang ada," teriak Jaka dalam orasinya.

Dengan pengamanan dari personel Polres Blitar dan Polsek Kanigoro, aksi berjalan damai. Selanjutnya 5 orang perwakilan aksi diundang masuk ditemui pihak Pemkab Blitar.

Perwakilan aksi diterima berdialog oleh pihak Pemkab Blitar, yaitu Kepala Inspektorat Achmad Lazim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dindamade) Mujianto, Kepala Bakesbangpol Dicky Cubandono dan dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno.

Setelah mendengar aspirasi warga, Mujianto menyampaikan bahwa tim dari Pemkab Blitar yakni Inspektorat, Bakesbangpol, Bagian Hukum, Dindamade dan Camat Gandusari sudah melakukan langkah-langkah terkait SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo tersebut.

"Kami sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait, kesimpulannya memang SK tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dan direkomendasikan agar ditinjau ulang," kata Mujianto.

Salah satu hal mendasar terkait pemberhentian perangkat desa, meskipun itu wewenang kades tetap harus mengacu pada aturan yang ada yaitu mulai UU, PP, Perda dan Perbup. "Diantaranya rekomendasi dari camat, kenyataanya camat tidak pernah diajak koordinasi dan dimintai rekomendasi," beber Mujian yang diakui Camat Gandusari, Bambang yang juga hadir dalam dialog tersebut.

Kesimpulan dari dialog tersebut, SK yang diterbitkan Kades Tulungrejo Suwadi tidak sesuai aturan dan minta ditinjau ulang. Bahkan surat tanggapan dari camat, tidak direspon oleh kades.

Secara terpisah Kades Tulungrejo, Suwadi melalui penasehat hukumnya Karsono ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan jika yang bisa membatalkan SK tersebut ada dua yaitu keputusan pengadilan dan kades sendiri. "Kalau memang dianggap cacat hukum silahkan dibuktikan melalui pengadilan TUN, kalau dibatalkan sendiri jelas tidak mungkin. Karena warga disana akan memprotesnya," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.