20 April 2025

Get In Touch

New Normal di Blitar Terganjal 50% Kecamatan Zona Merah

New Normal di Blitar Terganjal 50% Kecamatan Zona Merah

Blitar - Rencana persiapan New Normal Life di Kabupaten Blitar terganjal kondisi 11 kecamatan atau 50% dari total 22 kecamatan yang masih berstatus zona merah.

Kondisi ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti ketika ditanya mengenai penambahan kecamatan yang masuk menjadi zona merah, yaitu Kecamatan Wonodadi. "Karena adanya tambahan 1 pasien terkonfirmasi positif, di wilayah Kecamatan Wonodadi," tutur Krisna, Selasa (17/6/2020).

Kesebelas kecamatan yang masuk zona merah tersebut diantaramya : Wonodadi, Ponggok, Nglegok, Srengat, Sanan Kulon, Kesamben, Selopuro, Wates, Panggungrejo, Sutojayan dan Bakung.

Lebih lanjut dijelaskan Krisna jika dalam rangka persiapan New Normal Life, kini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang menyusun regulasi terkait dengan kepentingan masyarakat banyak. "Mulai dari pendidikan, tempat ibadah, keagamaan, perkantoran, ASN, pelayananan kesehatan, ekonomi dan lainnya sedang dipersiapkan," jelasnya.

Selain pertimbangan separuh kecamatan di Kabupaten Blitar yang masih termasuk zona merah, juga adanya Orang Tanpa Gejala (OTG). Dimana sesuai data terakhir pada 17 Juni 2020 ini, jumlah OTG ada 2 orang. Yakni keduanya tampak sehat, tidak menunjukkan gejala sakit tapi terkonfirmasi positif Covid-19 dan bisa menularkan kepada yang lain. "Yaitu lelaki di Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Selopuro, keduanya diketahui dalam bulan Juni ini," ungkap Krisna.

Oleh karena itu, untuk menyikapi kondisi ini direncanakan akan dilakukan Swab Test secara intensif. Dengan sasaran orang yang kontak erat dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kontak erat dengan pasien positif Covid-19. "Yang paling bahaya dan beresiko besar menularkan adalah OTG, karena tidak kelihatan sakit atau menunjukkan gejala klinis dan merasa sehat," tandas Krisna.

Sementara ini, sambil menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang New Normal Life, dibuatkan Surat Edaran untuk mengatur kegiatan kemasyarakatan seperti kegiatan di pondok pesantren yang akan dimulai, "Termasuk untuk kegiatan pernikahan sedang kita susun protokol kesehatannya, meskipun belum secara resmi tertulis," ungkapnya.

Jadi siapa pun yang menggelar kegiatan melibatkan banyak orang, harus dibatasi dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti wajib pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. "Seperti di KUA terlihat dibatasi ketika menggelar ijab kabul, demikian juga resepsi tidak boleh mengundang orang banyak jika lokasinya sempit sehingga tidak bisa menjaga jarak," terang Krisna.

Meskipun sebenarnya kegiatan yang mengakibatkan kerumunan banyak orang tidak diperbolehkan, termasuk resepsi pernikahan. Demikian juga destinasi atau tujuan wisata, hingga kini juga belum boleh dibuka sampai peraturan mengenai New Normal Life selesai dibahas. "Dasarnya dari Kementrian Pariwisata tidak boleh dibuka, semuanya tidak hanya daerah zona merah saja," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.