
JAKARTA (Lenteratoday) -Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi mengatakan, artis peran Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Selasa (12/12/2023).
Ammar ditangkap di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita narkoba jenis ganja dan obat keras.
"Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya," ujar Syahduddi melalui pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Selain itu, polisi turut menyita obat keras jenis hexymer. Polisi kini masih menyelidiki kepemilikan apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap.
"(Ammar Zoni) sedang sadar (saat ditangkap). Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu," ungkap dia.
Ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.
Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.
Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba (*)
Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH