20 April 2025

Get In Touch

Mulai 2024, Gaji Non-ASN Kota Malang Akan Menyesuaikan Kualifikasi Pendidikan

Ilustrasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Ilustrasi pegawai di lingkup Pemerintah Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan penyesuaian gaji bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto. Pihaknya mengonfirmasi bahwa keputusan penyesuaian honorarium telah disepakati dalam rapat DPRD Kota Malang, terkait pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni 2024, beberapa waktu lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, gaji bagi tenaga non-ASN di luar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan disesuaikan dengan tingkat kualifikasi pendidikan yang dimiliki.

"Jadi tenaga non-ASN termasuk honorer, dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) itu akan memperoleh honorarium berkisar sekitar Rp 3.2 juta. Sementara bagi jenjang sarjana, akan mencapai sekitar Rp 3,5 juta," ujar Totok, saat dihubungi melalui sambungan selular, Jumat (8/12/2023).

Totok menambahkan, hingga saat ini diketahui jumlah tenaga non ASN di Kota Malang mencapai sekitar 3 ribu tenaga non-ASN.

Di sisi lain, Totok juga menanggapi terkait Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu. Di mana pada Pasal 66 UU ASN, menegaskan bahwa penataan status pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, serta instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN.

Dalam hal ini, Totok menyebut bahwa implementasi lebih lanjut akan ditentukan setelah keluarnya peraturan resmi. Sebab menurutnya, hingga saat ini instansi pemerintah masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Mengenai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait implementasi UU ASN pada tenaga honoeer.

"Nah ini kan amanah UU ASN, untuk penataannya seperti apa, narasinya bagaimana, saya belum bisa memastikan karena kita menunggu PP," tukas Totok.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tambahan anggaran senilai Rp 200 juta. Khusus untuk kebutuhan honorarium non-ASN di lingkungan Disnaker PMPTSP Kota Malang.

Menurut Arif, terdapat 31 pegawai non-ASN di lingkungannya. Di mana minimal merupakan lulusan SMA dan lulusan magister. "Jadi dengan penambahan anggaran tersebut. Syaratnya tidak boleh ada penambahan pegawai non-ASN di dinas kami. Jadi ya sudah 31 orang itu saja yang kami kelola. Tidak bisa ditambah dan dikurangi. Kalau ada diterima yang baru, apakah itu P3K atau PNS, ya tidak bisa menambah lagi anggarannya," ungkap Arif. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.