
JOMBANG (Lenteratoday) - Pj Bupati Jombang Sugiat berkomitmen mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat sepanjang berdasar peraturan yang berlaku.
Hal ini dibuktikannya dalam proses penyelesaian polemik Ruko Simpang Tiga yang bertahun tahun tidak kunjung usai. Polemik tersebut berakhir dengan perintah penutupan ruko tersebut yang dilaksanakan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Jombang dan TNI.
Tim gabungan dilepas Pj Bupati Jombang Sugiat didampingi Ketua Pengadilan Negeri Dr Bambang Setyawan, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Jombang, Denny Saputra Kurniawan Kasi Intel Kejari Jombang, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wignyo Handoko, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (27/11/2023) sore.
Tim gabungan segera melaksanakan penertiban penyegelan Ruko Simpang Tiga yang berjumlah 56 unit tersebut. Pj Bupati Jombang Sugiat berpesan agar tim gabungan melaksanakan tugas dengan pendekatan persuasif dan profesional.
"DPRD Jombang sebagai wakil rakyat telah membentuk pansus dan setuju serta siap mengawal sampai tuntas. Bila perlu ruko simpang tiga ditutup sepanjang tak ada itikad baik dari para penghuni. Untuk itu , persoalan ini segera diselesaikan, agar tidak menjadi polemik berlarut-larut. Kita harap semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Setuju?" tanya Sugiat dijawab serentak 'Setuju' oleh Tim Gabungan.
Menurutnya apa yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum. Bagaimanapun para penghuni Ruko Simpang Tiga adalah warga masyarakat Jombang yang berhak juga untuk diayomi juga dilindungi.
Dengan langkah penertiban Ruko Simpang Tiga adalah demi memberikan kepastian hukum terbaik ke depan.
Tiba di Ruko Simpang Tiga, tim gabungan langsung menggembok dan menyegel satu persatu ruko yang sudah tutup. Sementara untuk ruko yang masih buka, didatangi dan dijelaskan kembali maksud tujuan penertiban oleh Tim. Mereka memberikan kesempatan 1x24 jam untuk segera mengosongkan Ruko.
"Kita melakukan penertiban atau penggembokan Ruko Simpang Tiga. Bagi ruko yang masih buka dan belum mengamankan barang- barang kita beri waktu 1x24 jam, dan kita tidak membuka ruang diskusi atau berdebat kita hanya melaksanakan tugas," kata Kepala Satpol PP, Thonsom Pranggono
Disinggung masih ada yang menolak, Thonsom mengatakan, penyewa Ruko berdalih masih menunggu proses hukum melalui kuasa hukum. Namun demikian, tim juga masih memberikan kesempatan kepada penghuni yang ingin konfirmasi dan beritikad baik guna melakukan penyelesaian atas tanggungan penghuni.

"Kalau besok masih ada yang masih buka, kita akan laporkan kepimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Artinya besok kita akan melakukan penertiban kembali" pungkasnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo, menyampaikan jika penertiban hari ini tidak diindahkan pihak penyewa, tentu akan berhadapan dengan hukum lebih lanjut.
"Selama 30 hari ruko akan ditutup, artinya kita beri mereka kesempatan. Kalau dari tahun 2021 tidak bayar sama sekali, mungkin penutupan akan diperpanjang," tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Suwignyo, selama 30 hari proses penutupan ruko ini, pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak bagaimana kelanjutannya.
Polemik Ruko Simpang Tiga muncul sejak 2020 lalu. Saat itu, ketahuan hak guna bangunan (HGB) yang dipegang pemilik ruko sebenarnya sudah habis sejak 2016. Karena HGB sudah habis dan Pemkab Jombang tidak memperpanjang, seharusnya aset ruko dikembalikan ke pemkab. Namun faktanya, ruko-ruko itu masih dikuasai eks pemegang.
Mereka juga seharusnya membayar sewa, dengan total tagihan Rp 5 miliar. Namun menurut Pemkab Jombang, hanya 20 persen yang dibayar oleh eks pemegang HGB (penghuni ruko). Artinya ada pembangkangan dari mayoritas penghuni ruko.
Itu sebab, setelah proses yang berlarut-larut dan memakan waktu hingga memakan waktu sekitar dua tahun, pemkab melakukan penyegelan.(adv/*)
Reporter: Sutono | Editor : Lutfiyu Handi