06 April 2025

Get In Touch

Sidang Dijadwalkan 11 Desember, Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA (Lenteratoday)- Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri. Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketua KPK  tersebut langsung melawan.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut."Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan."Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini."Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.