06 April 2025

Get In Touch

Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK ke PTUN

Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK ke PTUN

JAKARTA (Lenteratoday)- Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jumat (24/11/2023) hari ini.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

Dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono mengaku belum mengetahui adanya gugatan itu."Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.

PTUN Jakarta pun belum menunjuk majelis hakim.

Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.