20 April 2025

Get In Touch

BPBD Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana.

Fasilitator memberikan penjelasan pada peserta bimbingan teknis (bimtek) dan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).
Fasilitator memberikan penjelasan pada peserta bimbingan teknis (bimtek) dan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).

KEDIRI(Lenteratoday)-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kediri menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) dan penyusunan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas bagi SDM Aparatur Penanggulangan Bencana.

Kegiatan dengan sasaran 25 peserta dari OPD terkait. Mereka tergabung dalam Tim Jitupasna Kota Kediri yang sudah terbentuk 2022 lalu. Bimtek berlangsung di Aula Kelurahan Pesantren dan Tinalan tersebut akan berlangsung selama lima hari, 20-24 November 2023.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kediri Indun Munawaroh saat memberikan arahan mengatakan Jitupasna sudah dibentuk sejak 2022 lalu dan diatur dalam SK Walikota Kediri No: 188.45/49/419.033/2023. Tim Jitupasna dibentuk oleh BPBD bersama OPD dan unsur terkait sebagai upaya mengantisipasi apabila suatu saat terjadi bencana.

“Kesiapsiagaan dan penanganan darurat pasca-bencana penting dilakukan apabila suatu saat terjadi bencana. Begitu penting hal tersebut, maka BPBD melaksanakan kegiatan ini jika suatu saat terjadi bencana, tim Jitupasna siap menganalisis pengkajian terkait akibat dan dampak bencana serta rencana kebutuhan untuk pemulihan,” jelasnya dikutip Selasa (21/11/2023)

Untuk membekali peserta dengan ilmu, peraturan serta informasi terkait Jitupasna, BPBD Kota Kediri menghadirkan fasilitator dari lembaga yang kompeten di bidang pemetaan, kebencanaan, dan izin lingkungan.

Dengan kegiatan ini, Indun berharap SDM yang tergabung dalam Tim Jitupasna paham tentang hakikat Jitupasna sehingga mereka mengerti tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Kegiatan kita dalam lima hari ini untuk menekankan kepada anggota tim Jitupasna agar mengerti dan paham tugas masing-masing serta bisa memberikan analisa. Jika suatu saat tim diaktifkan karena terjadi bencana, maka mereka paham tugas dan tanggung jawabnya serta bisa memberikan laporan sesuai yang dibutuhkan. Mereka juga dilatih membuat laporan analisa dampak bencana,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zela Septikasari selaku fasilitator menuturkan dalam Undang-undang No.24/2007 menyebut penanggulangan bencana sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana.

“Secara umum upaya - upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan (rehabilitas dan rekonstruksi),” jelasnya.

Zela menambahkan keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik (build back better) serta pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) yang diwujudkan dengan pembentukan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.

“Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui pengkajian kebutuhan pasca-bencana (Post Disaster Need Assessment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana dan kebutuhan pemulihan pasca-bencana,” imbuhnya.

Reporter: Gatot Sunarko/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.