06 April 2025

Get In Touch

Di Kasus 'Lord Luhut': Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, Fatia 3,5 Tahun karena Bersikap Sopan

 Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan,(dok.ist)
Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan,(dok.ist)

JAKARTA (Lenteratoday)- Dua terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yaitu Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinilai Jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah. Fatia dituntut 3,5 tahun penjara, sementara Haris 4 tahun.Salah satu hal yang meringankan hukuman Fatia ialah bersikap sopan di persidangan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, Haris dianggap tak mengakui dan menyesali perbuatannya; mengaplikasikan YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak.

Haris juga dinilai jaksa melakukan tindakan pidananya dengan berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup."Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ungkap jaksa."Hal meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa," tambah jaksa.

Sementara untuk Fatiah, "Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasusnya, Haris Azhar bersama Fatiah Maulidianty didakwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. Keduanya didakwa UU ITE.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.