
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi menggelar Sosialisasi Perizinan Air Tanah berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Senin (30/10/2023). Kegiatan ini ditekankan sebagai bagian dari upaya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan, serta mendukung pemulihan perekonomian nasional.
Tak hanya itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto juga menekankan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, menjadikan kita mampu untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan bersama. Karena sejatinya, penting bagi kita untuk menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air, dari air tanah untuk kebutuhan usaha," ujar Wabup Didik, dalam acara tersebut.
Dalam konteks ini, Didik juga menekankan perlunya upaya perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas air tanah. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan melalui penataan izin pengusahaan air tanah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Bapak dan Ibu para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir, sebab perizinan air tanah berbasis OSS-RBA ini menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi secara elektronik," jelasnya.
Selain itu, Didik juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya reformasi dari Pemerintah. Untuk menciptakan ekosistem yang mendukung para pelaku usaha dan investor dengan mekanisme perizinan berbasis risiko yang lebih adil.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini mengingatkan para pemegang izin perusahaan air tanah tentang kewajiban yang harus dipatuhi termasuk segala ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini termasuk pengukuran dan pelaporan volume air tanah secara rutin, perlindungan dan pemeliharaan fungsi air tanah, serta tanggung jawab dalam memulihkan kerusakan lingkungan yang mungkin disebabkan oleh kegiatan pengusahaan air tanah.
"Mengingat besarnya manfaat dari kegiatan ini, saya berharap agar peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan seksama, serta memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan bertanya-jawab dengan para narasumber secara langsung," jelas Didik.
Diakhir, Wabup Didik mengharap agar dengan pemahaman yang semakin meningkat dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Upaya ini akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah yang lebih tertib. "
Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air di wilayah masing-masing. Pemerintah Kabupaten Malang berharap kolaborasi erat antara semua pihak akan memastikan keberlanjutan pengelolaan air tanah untuk kepentingan bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan dari Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ediar Usman, jajaran Kepala OPD Pemkab Malang, Direktorat Pelayanan dan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, dan perwakilan dari berbagai instansi dan badan usaha di wilayah Malang Raya, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Pasuruan. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi