20 April 2025

Get In Touch

Eksekusi Rumah Pendiri Arema Ditunda Lagi, Penghuni Ancam Bunuh Diri

Eksekusi rumah pendiri Arema (Foto: MPI)
Eksekusi rumah pendiri Arema (Foto: MPI)

MALANG (Lenteratoday) -Eksekusi rumah milik pendiri Arema yang didiami oleh keluarga Acub Zaenal berjalan alot hingga juru sita menunda pelaksanaan eksekusi.

Rumah di Jalan Lembah Tidar Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang ini adalah milik pendiri klub sepakbola Arema. 

Eksekusi ini dilakukan setelah pihak penggugat memenangkan lelang. Karena belum menguasai rumah yang ia menangkan dalam lelang, pihak penggugat mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk dilakukan ekseskusi pengosongan rumah.

Panitera PN Malang Rudi Hartono menjelaskan, duduk perkara permintaan eksekusi oleh warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya bernama Johannes Budijanto Widjaja bermula saat Johannes memenangkan proses lelang yang diadakan di tahun Desember 2019 lalu.

Rudi menjelaskan, bila proses pelelangan ini berkaitan bank di mana sebelumnya pihak bank melelang rumah yang sempat ditinggali oleh almarhum Lucky Acub Zaenal, selaku pendiri Arema. Tetapi ia tak mengetahui secara pasti proses utang piutang apa yang membuat rumah keluarga pendiri Arema ini akhirnya dilelang oleh pihak bank, dan dimenangkan oleh Johannes warga Surabaya.

Eksekusi rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri dengan pengamanan petugas Polresta Malang Kota berjalan sangat alot. Sebuah mobil pemadam kebakaran juga disiagakan di lokasi. Pihak tergugat sempat menghalang halangi proses eksekusi pengosongan rumah ini.

'Kalau perlawanan tidak ada, cuma menghalang halangi pelaksanaan penyitaan, tapi dari PN sudah melaksanakan pembacaan penyitaan," ujar AKP Sutomo.

Penghuni rumah pendiri Arema pun mengancam akan bunuh diri jika juru sita PN Malang ngotot tetap mengeksekusi rumah.

AKP Sutomo menyebut, petugas juga sempat dihalang-halangi saat akan mengeksekusi rumah tersebut.

Karena berjalan sangat alot, Panitera Pengadilan Negeri Kota Malang memberikan waktu untuk negosiasi kepada pihak tergugat dan penggugat. Setelah 6 jam, eksekusi pengosongan rumah ini akhirnya ditunda. 

Penundaan dilakukan karena pihak tergugat memiliki itikad baik untuk membeli kembali rumahnya dengan jangka waktu 15 hari.

"Informasi dari kuasa hukum termohon dan pemohon bahwa objek ini akan dibeli kembali oleh termohon," terang Rudi Hartono, mengutip.

Jika dalam 15 hari kesepakatan tidak terpenuhi, pihak penggugat bisa mengajukan kembali eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Kota Malang (*)

Editor: Arifin BH, berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.