21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Sewa Rumah Bupati Blitar Rp 490 Juta untuk Rumah Dinas Wabup, DPRD : Termasuk Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Komisi I DPRD Kab Blitar, Sulistiono (kiri) dan anggota Komisi I, Fredi Agung Kurniawan (kanan)
Ketua Komisi I DPRD Kab Blitar, Sulistiono (kiri) dan anggota Komisi I, Fredi Agung Kurniawan (kanan)

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah terungkap Pemkab melalui Bagian Umum menyewa rumah Bupati Blitar sebesar Rp 490 juta selama 20 bulan untuk rumah dinas Wabup Blitar, menurut pihak DPRD termasuk penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredi Agung Kurniawan ketika Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto ditanya mengenai dasar penentuan sewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah sebagai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar. "Jadi apa dasarnya, menentukan sewa rumah Bupati Blitar Rini Syarifah menjadi rumdin Wabup Blitar," ujar Fredi pada saat rapat, Jumat (13/20/2023) lalu.

Eko mengaku tidak tahu dengan pasti apa dasarnya, karena dirinya belum menjadi Kabag Umum saat itu. Namun sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000, memang ada standar untuk bisa menyewa rumah dinas Wabup Blitar. "Seperti harus ada ruang kerja, ruang ajudan, ruang tunggu dan luasnya juga ada standarnya," jawab Eko.

Namun Fredi terus mengejar dan mempertanyakan, bukan soal standar rumah yang akan disewa. Tapi kenapa diputuskan menyewa rumah Bupati Blitar, apakah di Blitar tidak ada rumah lain yang memenuhi standar.

"Mekanismenya seperti apa, Apakah Bagian Umim yang menentukan atau ada perintah harus menyewa rumah bupati ? Ini yang saya pertanyakan, karena dari sisi etika apakah etis bupati menyewakan rumahnya sendiri. Dibayar oleh APBD, kemudian uangnya diterima bupati serta yang menempati keluarga bupati," tandas politisi dari Partai Gerindra ini.

Bahkan dengan tegas Fredi mengatakan ini bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, maka seharusnya ada tindaklanjut oleh aparat penegak hukum. "Kalau anda selaku Kabag Umum saya tanya, dengan kondisi ini (rumah bupati disewa pemkab) apa yang akan lakukan?" tegasnya.

Eko menjawab proses penentuan sewa rumah Bupati Blitar memang tidak terdokumentasukan, yang ada hanya akta perjanjian sewa dari notaris. "Secara pribadi saya akan mengingatkan beliau (Bupati Blitar)," jawabnya lirih.

Menanggapi ini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan secara etika pemerintahan bagaimana bisa Bupati Blitar menerima uang negara dari APBD, kemudian secara hukum juga harus ditindaklanjuti. "Nanti lebih lanjut hasil dari rapat ini akan dibahas khusus oleh Komisi I, untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Sulistiono.

Seperti diberitakan sebelummya, akal-akalan sewa rumdis Wabup Blitar selama 20 bulan sejak 2021-2022 sebesar Rp 490 juta terungkap. Dimana Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa rumah Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jl. Rinjani 1, Kota Blitar untuk rumdin Wabup Blitar, tapi yang menempati keluarga Bupati Blitar.

Bahkan sejak menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso sama sekali tidak tahu ada haknya mendapat jatah sewa rumdin. "Kalau tahu, kan bisa sata ambil untuk tambahan membeli rumah di Blitar," tutur Wabup Rahmat.

Setelah resmi dilantik pada 26 Pebruari 2021, Wabup Rahmat tinggal di salah satu kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Untuk pembenahan dapur dan kamar mandipun, Wabup Rahmat mengaku memakai uang pribadinya. Kemudian pada Juni 2023, pindah menempati Wisma Moeradi di Jl. Merdeka, Kota Blitar.(*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.