20 April 2025

Get In Touch

Dewan Setujui Raperda Perubahan Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilwali Tahun 2024

Sidang paripurna penetap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7/2022 tentang penetapan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 menjadi perda dihadiri 23 anggota dew
Sidang paripurna penetap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7/2022 tentang penetapan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 menjadi perda dihadiri 23 anggota dew

KEDIRI, (Lenteratoday)-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 7/2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Walikota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 disetujui legislatif, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu (11/10/23).

“Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan disahkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri,” seperti tertulis pada rilis yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu (11/10/23).

Adapun perwakilan fraksi-fraksi yang menerima dan menyetujui perubahan tersebut, antara lain: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Nurani, serta Fraksi Keadilan Pembangunan. Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 23 anggota dewan dari 29 anggota yang ada.

"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda, sehingga Raperda dapat ditetapkan menjadi Perda,"ujar Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit.

Bagus berharap dengan persetujuan bersama Raperda ini, bisa menjadi payung hukum daerah mengatur ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024 mendatang.Sebagai informasi, rapat paripurna juga dihadiri Forkopimda beserta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Kediri.

Reporter: Gatot Sunarko/Diskominfo

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.