
MADIUN (Lenteratoday) -Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memanggil dan memeriksa tiga orang dari konsultan perencana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019.
DA,H, dan OP selaku pihak dari konsultan perencana proyek RTH diperiksa selama lebih dari 5 jam oleh tim penyidik pidana khusus.
“Kita masih proses pendalaman, hari ini kita panggil, kita mintai keterangan, ini masih di perencanaan pembangunan RTH dahulu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kajari Kabupaten Madiun , Ardhitia Harjanto, Rabu ( 11/10/2023).

Lebih lanjut untuk mengurai kasus ini pihak kejaksaan akan memangil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun pada saat itu, pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan pelaksana proyek di kelima RTH.
“Semua akan kita panggil untuk dimintai keterangan, untuk hari ini baru tiga orang,” ucap Ardhitia.
Hingga kini tim penyidik belum dapat menentukan berapa kerugian negara dalam proyek tersebut. “Sementara ini belum,” ujar Ardhitia.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan proyek pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) pada yang dikerjakan pada tahun 2019 menelan anggaran APBD sekitar Rp 2 miliar.
Proyek RTH ini tersebar di Kelurahan Mlilir, Kelurahan Nglames yang dikerjakan oleh CV Graha Kusuma, RTH Wungu yang dikerjakan oleh CV Zenita Jati, RTH di Kelurahan Munggut oleh CV Bangun Cipta Mandiri, dan RTH Kelurahan Pandean yang dikerjakan oleh CV Tirto Rejo Mulyo (*)
Reporter: Wiwiet eko prasetyo|Editor: Arifin BH