20 April 2025

Get In Touch

Kejari Batu Ungkap Tindak Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, 2 Tersangka Ditahan

Tangkapan layar Puskesmas Bumiaji, Batu
Tangkapan layar Puskesmas Bumiaji, Batu

BATU (Lenteratoday) -Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, secara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran (TA) 2021

Tersangka pertama yakni ADP (34), yang merupakan Pelaksana Pekerjaan dan direktur CV Punakawan. Sementara tersangka kedua yakni DA (43) merupakan direktur CV Dyah Anugrah Pratama, yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas.

"ADP, selaku Pelaksana Pekerjaan, diduga terlibat dalam sejumlah kelalaian yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran terhadap protokol keamanan dan perencanaan konstruksi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, Ferdian juga mengungkap bahwa ada tanda-tanda pemalsuan dalam laporan progres pekerjaan, termasuk penyertaan beberapa nama yang tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut.

"Mencantumkan nama Doddy Irawan, selaku Pelaksana Bangunan Gedung. Serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum, selaku Petugas Keselamatan Konstruksi. Padahal 2 nama tersebut tidak pernah memberikan dokumen atau dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan, tersangka ADP. Kemudian juga memalsukan tandatangan saudara Doddy Irawan, dalam Daftar Riwayat Personel," urai Ferdian.

Sementara itu, tersangka DA, yang bertugas sebagai Konsultan Pengawas. Disinyalir gagal melakukan pengawasan yang cermat, terutama dalam penyusunan laporan harian, mingguan, dan bulanan.

(kiri-kanan) ADP dan DA, 2 Tersangka Dugaan Tipikor terhadap Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu Tahun Anggaran 2021, Rabu (11/10/2023) (Dok. Kejari Kota Batu)

"Juga adanya Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor," tambah Ferdian.

Lebih lanjut, dengan adanya penetapan status tersangka ini. Ferdian menyebutkan bahwa ADP akan ditahan di Lapas Kelas IA Malang, Kecamatan Lowokwaru. Sementara DA akan ditahan di Lapas Kelas IIA Sukun, Kota Malang, mulai 11 Oktober 2023 hingga 30 Oktober 2023.

"Setelah penetapan tersangka, kasus akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum," serunya.

Masih menurut Ferdian, akibat tindakan pelanggaran hukum ini. Kerugian negara yang ditimbulkan diestimasi mencapai Rp 300.840.461. Sementara menurutnya, total anggaran proyek yang disediakan oleh Pemkot Batu mencapai sebesar Rp 4.486.632.508, dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 3.120.203.000.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsiddair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Kota Batu telah memanggil 27 saksi yang terdiri dari pihak Pemkot Batu maupun swasta, untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bumiaji TA 2021. Hal tersebut dilakukan sejak kasus ini dinyatakan naik penyidikan pada Juli 2023 lalu, sebelum akhirnya ditetapkan 2 tersangka dugaan Tipikor pada Rabu (11/10/2023) ini (*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.