07 April 2025

Get In Touch

Catat! Aturan Baru Arab Saudi tentang Pakaian Wanita saat Umrah

Catat! Aturan Baru Arab Saudi tentang Pakaian Wanita saat Umrah

JAKARTA (Lenteratoday)- Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) menerbitkan aturan baru terkait berpakaian bagi  jamaah wanita yang hendak menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Pedoman dalam berpakaian tersebut disampaikan oleh pihak berwenang melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun media sosial X/Twitter. Dikutip dari The Siasat Daily, Jumat (29/9/2023) setidaknya, ada tiga aturan yang perlu dipedomani bagi jamaah umrah wanita. Pertama, pakaian yang dikenakan harus berwarna putih dan longgar.

Kemudian pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh dan terakhir pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun.

Meski demikian, pihak kementerian tetap menegaskan, jamaah wanita tetap memiliki hak untuk memilih pakaian mereka dengan catatan tetap mempertimbangkan kepatuhan pada pedoman yang telah disebutkan. Detil dari aturan itu diunggah pada awal pekan lalu.

Sebelumnya, Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta muslim datang dari luar negeri untuk menunaikan ibadah pada musim ini. Untuk itu, Pemerintah Saudi juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki negara tersebut melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut, serta bandara mana pun.

Pakaian ihram pada dasarnya bermakna pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan, salah satunya saat wukuf di Arafah. Berbeda dengan jamaahperempuan, pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit.

Cara memakainya dengan satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya lagi disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2023.

"jamaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat," tulis Kemenag.

Sementara, jamaah wanita mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan. Mulai dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain) baik telapak tangan maupun punggung tangan.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.