07 April 2025

Get In Touch

Rekomendasi Munas NU: RI Bangun Rumah Potong Hewan di Saudi

Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).(ant)
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).(ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya mendorong Pemerintah Indonesia untuk membangun Rumah Potong Hewan (RPH) sendiri di Arab Saudi.

"Pemerintah Indonesia bisa membuat RPH di Tanah Haram," ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam konferensi pers hasil Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Hasan mengatakan pendirian RPH di Arab Saudi sebagai langkah untuk memastikan keabsahan Dam Haji Tamattu yang menjadi kewajiban jamaah haji.

Menurutnya, banyak laporan terkait keraguan keabsahan Dam Haji Tamattu. Karenanya, menurut dia, pendirian RPH ini menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

"Selama ini banyak sekali aduan-aduan kaitan dengan masalah Dam sehingga kita tidak bisa mendapatkan jaminan keabsahan Dam," kata Hasan.

Selain itu, lanjutnya, hasil Munas NU memutuskan bahwa Dam Haji Tamattu hanya boleh disembelih di Arab Saudi. Kendati Dam Haji Tamattu hanya boleh disembelih di Mekkah, tetapi daging hewan kurban Dam boleh dibawa dan didistribusikan di Indonesia.

Menurutnya, pendistribusian daging Dam ini demi kemaslahatan warga sekitar lingkungan jamaah maupun masyarakat luas secara umumnya.

"Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia," ujar Hasan.

Ia berharap keputusan Munas Alim Ulama NU 2023 ini bisa menjadi sumbangsih terhadap bangsa dan negara.

"Mudah-mudahan ini nanti bisa menjadi bagian yang kita berikan dari Munas ini kepada bangsa dan negara pada umumnya dan umat Islam pada khususnya," kata Hasan.

Direktorat Khusus Pesantren

PBNU juha mendorong pembentukan direktorat yang khusus menangani pesantren dalam struktur organisasi Kementerian Agama guna mendukung penerapan Undang-Undang tentang Pesantren.

"Untuk mengusung sebuah amanah UU yang sangat besar diperlukan regulasi turunan yang lebih lengkap, dan struktur organisasi yang lebih kuat," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah PBNU Abdul Ghaffar Rozin dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta tersebut.

Saat menyampaikan keterangan pers mengenai hasil Musyawarah Nasional-Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, dia mengemukakan perlunya struktur birokrasi yang kuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang tentang Pesantren.

"Struktur birokrasi yang dimaksud adalah departemen khusus yang mengurusi pesantren, sekurang-kurangnya adalah direktorat khusus yang menangani pesantren," kata dia.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mencakup aturan mengenai fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, serta lembaga pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan sudah berjalan dan diperkuat dengan penerbitan peraturan turunan dari UU Pesantren.

Namun, ia melanjutkan, fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat belum berjalan optimal karena belum ada peraturan turunan mengenai hal itu.

"Ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector," ujarnya.

Dia mengemukakan perlunya penerbitan peraturan setingkat peraturan presiden untuk mengoptimalkan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat.(*)

Sumber: antara,ist/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.