
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya secara resmi melarang Mi Gacoan Jl PK Bangsa beroperasional per 27 September 2023 hingga memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Pelarangan operasional itu di keluarkan lewat surat resmi DPMPTSP No: 503/1111/419.104/2023 tertanggal 27 September 2023 ditujukan Direktur PT Pesta Pora, manajemen yang menaungi Restoran Mie Gacoan.
Surat yang ditandatangai Kepala DPMPTSP Edi Darmasto ditembuskan kepada Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) dan Kepala Kesbangpol.
Dalam surat tersebut disebutkan sebelumnya dilakukan pertemuan dengan pihak PT Pesta Pora Abadi, selaku penaung Restoran MIe Gacoan pada 25 September 2023. Sampai dengan saat ini PT Pesta Pora Abadi belum memenuhi persyaratan izin berusaha untuk Restoran Mie Gacoan di Jl PK Bangsa.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 4 menyatakan bahwa sebelum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan usaha berbasis risiko, pelaku usaha dilarang memulai dan melakukan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Bagian Humas Mie Gacoan Jl PK Bangsa Kota Kediri, Endi Budi berjanji segera membenahi beberapa kendala agar usahanya tidak mengganggu belajar mengajar siswa SDN Banjaran IV.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Banjaran IV dan sudah ada beberapa langkah. Dalam minggu ini tim segera melakukan perbaikan. Untuk exhaust ada rencana kita tinggikan dan kita buang di atas atap kita, ini agar tidak mengganggu belajar siswa,” ujarnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi