
MALANG (Lenteratoday) - Dalam upaya menjaga keselamatan para pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, siap untuk mengkaji ulang pemasangan speed trap di Jalan Kahuripan, Kecamatan Klojen.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa speed trap, yang berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan. Telah menjadi fokus utama dalam langkah-langkah pencegahan kecelakaan.
Namun, ia juga menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan berkendara dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
"Jadi speed trap itu fungsinya adalah peringatan untuk kendaraan baik itu roda 2 atau roda 4, untuk mengurangi kecepatan. Kalau speed bump, speed hump, speed table, itu fungsinya juga sama, untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Tapi biasanya dibedakan untuk lokasinya, lebar jalannya, seperti itu," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/8/2023).
Lebih lanjut, terkait pemasangan speed trap di perempatan Kodim 0833 atau di Jalan Kahuripan tersebut. Widjaja mengungkapkan bahwa Dishub akan memastikan bahwa proses kaji ulang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau di jalan-jalan utama selain arteri, itu bisa menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna. Kalau speed bump itu justru mengganggu dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018 Nomor 82, terkait Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan," tambahnya.
Maka dalam konteks tersebut, pihaknya menegaskan telah melakukan koordinasi dengan pihak yang telah melakukan pemasangan speed trap tersebut. "Jadi akan kami perbaiki karena sudah ada surat izin dari Kodim. Artinya kami akan memperbaiki agar sesuai dengan ketentuan. Nanti kita review insyaallah tidak lama. Standarnya bisa dilihat di Jalan Brigjend S Riyadi itu," tutup Widjaja.
Sebagai informasi, sesuai dengan Permenhub RI No 82 Tahun 2018, berikut regulasi dari 3 jenis marka jalan untuk pembatas kecepatan kendaraan. Pertama ialah pita penggaduh atau speed trap, yang biasanya dipasang berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya, speed trap memiliki ketentuan berwarna putih melintang pada badan jalan. Dengan ketebalan sekitar 4 cm, berbahan cat atau dapat menggunakan bahan lain seperti karet ban.
Kedua yakni speed bump, marka ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, seperti area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Adapun kriteria pembuatannya meliputi, lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.
Dan ketiga adalah speed hump. Berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang dapat diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Pemasangan ini ditujukan untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Sementara untuk pemasangannya, memiliki kriteria dengan lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi