
Mojokerto - Pasca tewasnya 3 pekerja pembersih bak kolam penampungan limbah bioetanol PT. Energi Agro Nusantara (Enero) anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X) pada 11 April 2020 lalu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan 1 tersangka yakni inisial M (36), Supervisor Divisi Biogas bagian kolam.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Effendi membenarkan jika pihaknya telah menetapkan sementara satu tersangka pada peristiwa tewasnya 3 pekerja di bagian pembersian kolam penampungan limbah bioetanol di PT. Enero di Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, 11 April 2020.
"Hasil dari gelar perkara sementara, kita tetapkan satu orang tersangka yakni, inisial M yang menjabat sebagai Supervisor Divisi Biogas di bagian kolam. Penetapan satu tersangka tidak lepas dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama pasca terjadinya peristiwa yang menewaskan 3 pekerja saat melakukan pembersihan bak kolam penampungan limbah bioetanol di area PT. Enero," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka terhadap para tenaga kerja dimana saat melakukan aktifitas tidak ditemukannya adanya Standar Operating Procedure (SOP). Tanpa adanya SOP tersebut akhirnya menewaskan 3 pekerja saat melakukan pembersihan di kolam penampungan limbah diantranya.
Tiga korban tersebut adalah Beni Trio Sucahyo bagian Divisi Biogas Plant warga Jalan Margitosan Desa Gembongan, Adhi Bayu Nugraha bagian Divisi Biogas Plant, dan Rudik bagian Helper warga Desa Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Kita sudah kumpulkan barang bukti sebagai dasar dalam penetapan tersangka yakni hasil visum, hasil laboratorium, dan menyita masker serta baju yang dikenakan para korban. Pasca penetapan tersangka, pada Sabtu besok yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sodik.
Dia menambahkan, tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan. (Joe)