21 April 2025

Get In Touch

Resahkan Masyarakat, Ketua DPRD Palangka Raya Minta Penggunaan Knalpot Brong Ditertibkan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto

PALANGKA RAYA (Lenteratoday)-Pengguna knalpot racing atau brong pada kendaraan roda dua di Kota Palangka Raya makin marak. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, meminta kepada kepolisian setempat agar bisa melakukan tindakan tegas.

"Penggunaan knalpot brong tentu saja mengganggu warga karena suaranya yang nyaring dan berisik," papar Sigit, Selasa (8/8/2023).

Selain itu ia mengatakan, penggunaan knalpot brong identik dengan aksi balap liar. Dan ini tentu saja dilarang karena berbahaya baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat sekitar.

"Motor dengan knalpot brong seharusnya digunakan di arena khusus bagi para pembalap, jadi tidak digunakan di jalanan umum," ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini tindakan edukasi dan sosialisasi mengenai knalpot brong sudah dilakukan kepada pemilik kendaraan dan para pedagang. Tapi kenyataannya tidak membuahkan hasil maksimal.

"Tindakan tegas yang perlu dilakukan yaitu selain menyita knalpot brong, para pelaku juga harus membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong di jalan umum," pungkasnya.(*/ADV)

Reporter : Novita/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.