
Surabaya - BNN Kota Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2020). Kondisi pandemi covid-19 membuat pelimpahan tahap dua ini dilakukan berbeda yaitu secara virtual.
Pelimpahan tahap dua secara virtual ini dilakukan dengan cara dua tersangka langsung dikirim ke Rutan Polda Jatim, sedangkan berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian, dilakukan virtual conference antara 2 Tersangka yaitu, SED (25) dan KI (20) yang berada di rutan Polda Jatim dengan Jaksa Penuntut Umum yang berada di Kejaksaan Negeri Surabaya
"Petugas BNN Kota Surabaya dibagi menjadi 2 tim yang dipimpin langsung oleh Kasi Berantas, Kompol Damar Bastiar. Tim 1 di Rutan Polda Jatim mendampingi para TSK dan tim 2 mendampingi Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono, SH, M.Hum.
Kartono menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah semua berkas dinyatakan P21 atau sempurna. Sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan tahap satu pada 27 Februari 2020 lalu.

Kedua tersangka ini SED dan KI ini ditangkap saat berada di daerah Putat Jaya dan Kampung Malang. Dari penangkapan di Putat Jaya berhasil diamankan 1,89 gram sabu sabu, kemudian dari Kampung Malang diamankan 1,88 gram sabu sabu yang telah dikemas dalam 6 poket dan 4 poket siap edar.
"Dalam kasus ini, BNN Kota Surabaya telah menyelamatkan 18 orang dalam penyalahgunaan narkoba," kata Kartono. (ufi/ist)