20 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Kantongi Tiga Nama Calon Pj Wali Kota

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, hari ini resmi mengumumkan tiga nama calon kandidat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang. Proses tersebut telah melalui tahapan yang ketat, termasuk 10 kali rapat internal yang dihadiri oleh empat pimpinan DPRD dan perwakilan dari enam fraksi.

Adapun tiga nama calon kandidat yang akan diusulkan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri RI), diantaranya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat; Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso; serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi.

Made menjelaskan bahwa seluruh enam fraksi di DPRD Kota Malang terlibat dalam pengusulan 3 nama calon tersebut. Masing-masing fraksi sebelumnya telah mengusulkan 3 nama, sehingga terdapat 5 nama calon pada tahap awal penjaringan. Namun, setelah proses penjaringan, 2 dari 5 nama calon tersebut menyatakan untuk mundur, sehingga dilakukan penambahan penjaringan dengan melibatkan Sekda Kabupaten Malang.

"Pada proses penambahan penjaringan itu kami menghubungi Sekda Kabupaten Malang, kami tanyakan kesediaannya di depan pimpinan 6 fraksi dan beliau menyanggupi kesiapannya. Kemudian dalam penjaringan terakhir, itu kami peroleh 4 nama. Setelah itu kami mengadakan rapat fraksi dan langsung diputuskan adanya 3 nama itu," ujar Made, dihubungi usai pelaksanaan rapat paripurna tertutup dengan agenda Penentuan 3 Calon Kandidiat Pj Wali Kota, Senin (7/8/2023).

Made menambahkan bahwa pihaknya tidak melakukan pencoretan calon, namun memilih dengan cermat berdasarkan pertimbangan yang obyektif. Menurutnya, ketiga nama calon tersebut dipilih berdasarkan pendidikan formal dan non formal, serta riwayat jabatan masing-masing. Dalam penentuan ini, sambungnya, bahkan sempat mengalami beberapa kali tarik ulur sebelum akhirnya dapat mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, sempat menjadi salah satu dari 4 nama yang termasuk dalam penjaringan tahap akhir. "Akhirnya dengan penuh kelogowoan, kita menentukan 3 nama ini yang titik beratnya pada riwayat jabatan. Jadi riwayat jabatan itu yang menentukan dan menjadi sangat obyektif dari teman-teman fraksi dan sangat rasional. Karena Pak Eko, itu kan beliau baru setahun dalam menjabat sebagai Kepala Diskopindag," tambahnya.

Lebih lanjut, Made menekankan kembali bahwa riwayat jabatan para calon kandidat Pj tersebut, menjadi pertimbangan utama dalam tahap akhir penjaringan. Menurutnya, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, memiliki pengalaman di berbagai instansi seperti Bappeda Kabupaten Malang, Camat, dan Dinas PU.

Sementara, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, juga memiliki rekam jejak di DLH, Bappeda, dan Dinas Perizinan Kota Malang. Sedangkan untuk kandidat terakhir yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi, pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, menjadi staf ahli, dan beberapa kali merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas.

"Pak Wahyu, meskipun 2 minggu, tapi pernah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malang. Selain itu beliau juga pernah menempuh pendidikan di Belanda khusus pendidikan diploma tata ruang. Jadi kami sangat obyektif dalam mengusulkan kandidat Pj untuk dikirimkan ke Kemendagri ini. Kami memilih best of the best, lah," terang Made.

Masih menurut Made, saat ini tiga calon kandidat tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya berkas akan dikirimkan ke Provinsi. Made juga menyebutkan, berkas ketiga calon akan sampai di Kemendagri pada Rabu (9/8/2023). "Hari ini pemberkasan dari masing-masing calon kandidat. Besok akan dikirimkan ke Provinsi kemudian Rabu (9/8/2023) baru akan dikirimkan ke Kemendagri," serunya.

Sebagai informasi, berdasarkan penuturan Made, keputusan sosok Pj Wali Kota terpilih, diperkirakan dapat diumumkan secepatnya pada 20 September 2023, atau paling lambat H-1 sebelum masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang berakhir di 24 September 2023.

Selain itu, jika hingga batas akhir tanggal pelantikan Pj Wali Kota belum disahkan, maka penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota akan menjadi alternatif sementara. Dalam hal ini, Plt Wali Kota dapat dipilih dari Sekretaris Daerah (Sekda) di wilayah Malang Raya atau dari tingkat Provinsi Jawa Timur. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.