21 April 2025

Get In Touch

Soal Usulan Nama Pj Wali Kota, Ketua DPRD Palangka Raya: Harus Sesuai Arahan Kemendagri

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kota Palangkaraya menjadi wilayah yang harus menyiapkan Penjabat Sementara (Pj) di tahun jni. Pasalnya, masa jabatan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah berakhir September 2023.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, pihaknya telah melakukan rapat terkait nama-nama calon kandidatnya. "DPRD Kota Palangka Raya mulai melakukan rapat untuk mengusulkan Pj Wali Kota ," papar Sigit, Kamis (3/8/2023).

Ia mengatakan rapat awal dilakukan dalam rangka pembahasan nama Pj Wali Kota Palangka Raya yang diusulkan oleh para anggota DPRD.Dikatakannya, pemilihan nama sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Selain anggota DPRD Kota Palangka Raya, fraksi-fraksi akan ikut memberikan masukan kepada Ketua DPRD Kota Palangka Raya," terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini tidak ada mekanisme yang kaku, untuk fraksi akan memberikan masukan secara tertulis maupun melalui pesan singkat dan disampaikan hanya melalui Ketua DPRD Kota Palangka Raya. Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang akan menampung seluruh aspirasi dari fraksi- fraksi.

Sigit menegaskan, yang memiliki hak dan kuasa untuk menetapkan adalah Kemendagri atas nama presiden. Jadi DPRD Kota Palangka Raya hanya mengusulkan saja. Tapi yang pasti Pj Wali Kota Palangka Raya harus pada tingkat Pratama.

“Saat ini, pejabat pada tingkat pratama yang ada di Kota Palangka Raya hanya Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya yaitu Dra. Hera Nugrahayu," ungkapnya.

Ia menambahkan, selain DPRD Kota, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta 7 (tujuh) Kementerian pemerintah juga bisa memberikan masukan terkait usulan nama.

“Tentu kita masih tetap mencari figur-figur lainnya yang sesuai arahan Kemendagri untuk diusulkan,” pungkasnya.(*)

Reporter : Novita/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.