21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar dan Drainase

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, H.M. Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, meminta Pemkot untuk menertibkan masyarakat yang menggunakan drainase maupun trotoar untuk kepentingan pribadi seperti berdagang.

"Trotoar maupun drainase tidak diperuntukkan untuk berdagang, karena itu harus ditertibkan," papar Khemal, Selasa (1/8/2023).

Ia menyebutkan jika ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2010 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Selain itu Khemal mengatakan, salah satu masalah yang sering dijumpai yaitu masyarakat yang mendirikan bangunan atau membuka lapak dagang di trotoar. "Hal inilah yang menyebabkan drainase atau saluran air sulit dibersihkan," ungkapnya.

Khemal juga mengimbau pemerintah setempat, melalui Satpol PP, agar bisa menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar atau menutup drainase.

Selebihnya Khemal menyarankan agar Pemkot setempat melalui Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan bertindak tegas jika masih ada masyarakat yang menggunakan drainase dan trotoar sebagai tempat berdagang atau mendirikan bangunan.

“Tindakan ini harus dilakukan untuk mencegah dan menghindari masyarakat menyalahgunakan drainase dan trotoar,” pungkasnya. (*/ADV)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.