21 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Sayangkan Moratorium Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah

Suasana hearing Komisi E DPRD Jatim dengan Dinas Pendidikan Jatim terkait evaluasi PPDB dan polemik penjualan seragam sekolah, Senin (31/7/2023).
Suasana hearing Komisi E DPRD Jatim dengan Dinas Pendidikan Jatim terkait evaluasi PPDB dan polemik penjualan seragam sekolah, Senin (31/7/2023).

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menyayangkan diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara penjualan seragam di koperasi sekolah. Hal itu disampaikai saat hearing antara komisi E dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Senin (31/7/2023).

Hearing tersebut sebagai evaluasi terhadap pelaksaaan Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dan juga terkait dengan polemik penjualan paket seragam sekolah yang dikeluhkan oleh wali murid karena harganya cukup mahal. Penjualan seragam di kalangan SMA ini sempat pencuat dan viral.

Wakil ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, mengatakan sebenarnya pengadaan seragam bukan hal yang wajib namun juga tidak dilarang. Meski demikian koperasi tetap tidak dibenarkan jika menjual seragam dengan harga di atas harga pasaran terlebih lagi jauh lebih mahal.

"Kenapa langsung dilakukan moratorium koperasi sekolah terkait penjualan seragam. Seharusnya, upaya itu dilakukan di sekolah yang hanya teridentifikasi melakukan harga yang tak wajar. Janganlah reaksinya berlebih dalam menanggapi berbagai hal," kata Hikmah.

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Jatim, Umi Zahrok. Dia mengatakan sebenarnya koperasi bisa memudahkan orang tua untuk membelikan seragam buat anaknya, khusunya pada orang tua yang sibuk dan sulit untuk mencari waktu membelikan anaknya seragam. Akan tetapi, harganya memang tidak boleh melebihi pasaran.

"Sehingga, begitu kisruh ini mencuat tidak perlu seluruh koperasi sekolah dilakukan moratorium," tandasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi, juga memberikan sorotan terkait kisruh seragam ini. Bahkan dalam kesempatan itu dia menunjukkan contoh seragam yang diakuinya didapat dari beberapa orang tua siswa dari sejumlah sekolah. Dia juga mengatakan sempat melakukan penelusuran terkait pengadaan seragam tersebut. Hasilnya, dia menemukan adanya produsen tunggal dalam proses pengadaan seragam.

Dari tingkat produsen tersebut, politisi asal pulau garam Madura ini mendapati bahwa harga seragam baju berkisar Rp 80 ribu per meter. Sementara untuk kain celana dan rok berkisar di angka Rp 100 ribu. Namun, begitu sampai di sekolah dan dijual di koperasi sekolah harganya cukup bevariatif.

"Dari data kuitansi yang saya dapat, terendah itu ada di angka Rp 1,6 sampai di angka Rp 2,7 dan Rp 2,9 juta (harga peket). Itu masalah harga tidak sama padahal produsen dan supliernya sama," kata Mathur.

Usai hearing, Mathur mengaku kecewa dengan paparan yang disampaikan Dindik Jatim. Pasalnya, Dindik belum membeber hasil investigasi kisruh seragam. Dindik mengaku masih proses melakukan investigasi. "Karena seharusnya, kita bisa adu data dan adu argumentasi," ungkap Mathur.

Sementara itu, Aries menegaskan yang dilakukan moratorium saat ini hanyalah penjualan seragam bukan koperasi sekolah secara umum. Di hadapan komisi E yang hadir, menurut Aries, hal ini ditempuh Pemprov agar tidak ada polemik yang berkepanjangan mengenai harga seragam yang dilakukan koperasi sekolah.

Aries menjelaskan, moratorium hanya untuk penjualan seragam saja, sedangkan koperasi secara umum masih bisa berjalan. "Kami sudah berkeliling ke beberapa sekolah dan Alhamdulillah koperasi tetap berjalan. Khusus untuk seragam karena kami melihat ada berbagai macam harga yang ada di berbagai yang tidak sama, maka kami melakukan moratorium sementara waktu sampai nanti menemukan titik temu," katanya.

Aries mengakui jika ada beberapa sekolah yang menyalahi SOP, baik penjualan seragam sekolah maupun ketentuan lain. Dia menegaskan saat ini, tengah dilakukan evaluasi. "Kami masuk ke Dinas Pendidikan ingin bersama dengan Komisi E dan masyarakat untuk membenahi dunia pendidikan agar lebih baik," tandasnya.

Dia pun menyebut, harga seragam di koperasi juga harus menyesuaikan pasaran. Hal itu harus diperhatikan setelah nanti koperasi sekolah sudah diperkenankan menjual seragam kembali. Sebab, Dindik Jatim tidak akan pernah menetapkan standarisasi harga tertinggi seragam di koperasi sekolah.

"Bahkan memang kalau ada yang benar-benar miskin dan punya kartu miskin, maka diberikan gratis dari koperasi. Itu yang kami inginkan," ungkapnya.

Perihal seragam, Aries menjamin Dindik Jatim tidak memiliki rekanan khusus. Dia pun membantah ada dropping dari Dindik Jatim. "Dinas Pendidikan tidak pernah menunjuk satu vendor pun untuk seragam sekolah. Itu clear," pungkasnya

Dalam kesempatan itu, Komisi E juga memberikan berbagai masukan terkait dengan PPDB 2023. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.