
PASURUAN (Lenteratoday) - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, meminta pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) supaya menjalankan kewajibannya dengan baik. Hal itu diungkapkan seusai Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023).
Pada acara yang digelar di halaman Graha Maslahat, Komplek Pemerintah Kabupaten Pasuruan ini, Gus Irsyad juga meminta pada semua PPPK agar senantiasa mensyukuri amanah dan kepercayaan yang telah diterimanya. Hal itu dapat ditunjukkan dengan senantiasa memacu diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Gus Irsyad juga meminta mereka untuk fokus bisa mengoptimalkan dan mengimplementasikan tantangan dan peluang dalam menunaikan perannya di masing-masing instansi sesuai formasi. "Selamat atas penerimaan SK pada pagi hari ini yang harus disyukuri oleh Saudara-saudara semuanya. Maka dari itu, amanah ini harus disyukuri dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai ASN," katanya.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Malang (IKA UMM) tersebut juga mengingatkan perihal konsekuensi PPPK sebagai abdi negara. Sekaligus mampu menunjukkan kemampuan, dedikasi dan loyalitas serta integritas tinggi terhadap tugas yang diberikan oleh pimpinan. Tentunya melalui sikap dan perilaku serta keahlian yang dimiliki dalam menunaikan tugas pengabdian.
"Saya sering menyampaikan bahwa ASN baik Kepala Dinas dan staf adalah orang-orang yang terpilih. Karena banyak yang menginkan tempat dan posisi Saudara tapi masih belum ditakdirkan. Maka jangan disia-siakan peluang dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Jadi ASN itu ada konsekuensi, tanggungjawab dan kewajiban-kewajiban. Termasuk soal kedisiplinan. Kalau kita sudah menerima SK, ya jangan lupa kewajibannya," tandas Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Mujib Imron dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Irsyad menyerahkan 365 SK PPPK terdiri dari 324 Tenaga Fungsional Guru dan selebihnya 41 PPPK lainnya di posisi Jabatan Fungsional Teknis. Diantaranya, Ahli Pertama Pengantar Kerja, Ahli Pertama Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Ahli Pertama Pekerja Sosial, Ahli Pertama Arsip dan Pemula Pemadam Kebakaran. Berikut, Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak, Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Ahli Pertama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ahli Pertama Penyuluh Pertanian dan Ahli Pertama Pranata Komputer.
Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru berkewajiban melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan bagi PPPK Jabatan Fungsional Teknis mulai tanggal 1 Agustus 2023, sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menyertai secara resmi pelaksanaan tugasnya sebagai ASN pada satuan unit kerja masing-masing. Hal itu sekaligus berlaku dalam hal pemberian gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (*)
Sumber : Rls | Editor : Lutfiyu Handi