
SURABAYA (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta pada semua SMA/SMK dan SLB Negeri untuk menuntaskan penertiban penjualan seragam di koperasi sekolah.
Untuk itu, Khofifah meminta pada Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam paling lambat hari ini, Jumat (28/7/2023). “Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya, Jumat (28/7/2023).
Khofifah mengatakan koperasi sekolah memang harus terus hidup, tapi dilarang dalam menjual seragam sekolah. Sedangkan untuk penjualan barang-barang lainnya masih diperbolehkan.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek),” tandasnya.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari moratorium yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur terhadap penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Langkah ini, merupakan bentuk ketegasan dalam menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur agar segera tuntas.
Larangan penjualan seragam sekolah untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah. “Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya saat menghadiri pembukaan Pameran Buku Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat
edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.
"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aries. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi