
JAKARTA (Lenteratoday)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di sejumlah tempat. Dikutip Jumat (28/7/2023), diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, fasilitas TNI dan Polri hingga perkantoran BUMD dan BUMN.
Imbauan ini diberikan untuk seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 nanti. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang.Adapun atribut kampanye yang dilarang adalah bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi. Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas baliho Ganjar Pranowo di markas Kodim 1013/Muara Taweh, Kalimantan Tengah, diturunkan. Penurunan ini dilakukan sebelum KPU mengeluarkan surat edaran.
Panglima TNI Yudo Margono mengatakan alasan penurunan spanduk itu untuk menjaga unsur TNI tetap netral selama pemilu.(*)
Berikut aturan detil Atribut Kampanye 2024
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milk pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sumber:KPU/Editor:widyawati