21 April 2025

Get In Touch

Belasan Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun Ini, Ini Harapan DPRD Jatim

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil Syafi'i.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzamil Syafi'i.

SURABAYA (Lenteratoday) – Tahun ini setidaknya ada 18 bupati dan wali kota di Jatim serta gubernur Jatim yang masa jabatannya berakhir pada 2023 ini. Untuk itu, DPRD Jatim mengharapkan penjabat (Pj) kepala daerah nantinya tidak terlibat dalam politik praktis.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi’i mengatakan terkait dengan siapa yang akan menjabat sebagai Pj kepala daerah nanti adanya kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, gubernur punya kewenangan untuk mengajukan termasuk juga DPRD Jatim.

“Gubernur punya kewenangan untuk mengajukan, ada pengajuan dari DPR 3 kemudian gubernur dan diajukan ke Kemendagri. Kita sudah melakukan rapat dengan OPD terkait, termasuk Kesbangpol, Biro Organisasi, kemudian ada BKD, mereka sudah memberikan satu penjelasan terkait pergantian ini,” katanya, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut dia menandaskan, sebagai anggota Komisi A, politikus dari Partai NasDem ini mengharapkan supaya jabatan Pj kepala dareah nanti tidak dijadikan sebagai ajang politik terlebih lagi mereka terlibat dalam politik praktis.

“Dalam arti yang ditempatkan dalam satu tempat itu untuk memenangkan calon tertentu, partai tertentu. Nah ini yang kita harapkan tidak sampai kesana, yang kita harapkan pejabat yang betul-betul administrator yang menjalankan tugas kepala daerah pasca berakhirnya ini (kepala daerah) sampai terpilihnya nanti,” tandasnya.

Pj kepala daerah nanti harus focus melaksanakan dan melanjutnya APBD kemudian tugas-tugas kepemerintahan ansih untuk di daerah masing-masing, termasuk salah satunya adalah di Jawa Timur. Sebab, lanjut politikus yang akrab dengan panggilan Buya ini, masa jabatan Gubernur Jatim akan berakhir pada Desember 2023.

“Jadi kita harapkan mereka ini sebagai administratur bukan pejabat politik seperti terpilihnya bupati dengan cara demokratis dalam pemilihan umum. Karena ada beberapa termasuk di Jakarta yang menafikkan hasil gubernur sebelumnya. Kita berharap di jatim tidak seperti itu, di Jatim adalah orang-orang yang professional menjalankan tugas administrasi setelah bupati dan gubernur ini lengser karena aturan undang undang,” tegasnya.

Sementara itu, Kemendagri memberikan sanksi tegas pada tujuh Pj Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang diduga terlibat politik praktis. Mereka dipecat dari jabatan tersebut padahal baru dilantik pada tahun lalu.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menyatakan karena terlibat politik praktis, maka ketujuh Pj Kepala Daerah tersebut tidak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik.“Ada yang pemerintah berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan. Kurang lebih ada tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik,” kata Wempi dijumpai usai mendampingi kegiatan Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta dikutip dari tempo, Kamis (27/7/2023).

Meski demikian, Wempi tidak menyebut siapa saja Pj kepala daerah yang telah diberhentikan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa mereka merupakan Pj Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota yang dilantik tahun 2022 lalu. “Tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujarnya.

Untuk itu, John Wempi Wetipo mengingatkan bahwa para Pj Kepala Daerah bukanlah seperti kepala daerah sebenarnya. Jika kepala daerah sebenarnya merupakan pejabat politik, maka Pj Kepala Daerah adalah pejabat birokrat yang tak boleh bersentuhan dengan politik praktis.

“Jadi kita benar-benar harus awasi ini. Yang lalu yang terpilih orang politik, kalau sekarang kan ditunjuk orang birokrat, orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain,” jelasnya.

Kemendagri mengangkat 101 Pj Kepala Daerah di semua tingkatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada tahun 2022 lalu. Mereka diangkat karena habisnya masa jabatan para kepala daerah sementara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar tahun depan.

Pengangkatan tersebut sempat menimbulkan polemik karena pemerintah pusat dinilai tak memiliki mekanisme yang jelas dan transparan soal penunjukkan Pj Kepala Daerah tersebut. Bahkan ada beberapa orang yang merupakan prajurit TNI aktif.

Adapun pada tahun 2023 Kemendagri akan melantik 170 Pj kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggantikan para kepala daerah yang masa jabatannya berakhir September 2023 mendatang.

Menurut Wempi, usulan nama-nama Pj kepala daerah itu akan disampaikan oleh DPRD setempat, untuk kemudian dikaji Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait, sebelum diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan dan dilantik. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.