20 April 2025

Get In Touch

Kandidik Keluarkan Moratorium Penjualan Seragam di Koperasi Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewei
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewei

SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai, mengeluarkan moratorium untuk penjualan seragam di koperasi SMA/SMK dan SLB se Jatim. Bahkan, jika selama moratorium ini berlaku masih ditemukan adanya penjualan seragam maka akan diterapkan sanksi.

Moratorium tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 yang ditujukan untuk kepala SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Timur. Dalam surat yang ditandatangani Aries tersebut, ada beberapa poin yang dipertegas untuk satuan pendidikan.

Diantaranya mengambil sikap untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB Negeri di Koperasi sekolah. Maka moratorium pun dikeluarkan.

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat
edaran ini diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMA/SMK dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries dalam surat edaran yang tertanggal 27 Juli 2023.

Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai
kebutuhan lainnya.

"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aries, Kamis (27/7/2023). (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.