20 April 2025

Get In Touch

Sertipikat Tanah Elektronik Diterapkan di Palangka Raya Mulai Tahun 2025

Kepala BPN Yono Cahyono (tengah kanan)
Kepala BPN Yono Cahyono (tengah kanan)

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya pada tahun 2025 nanti akan melakukan penerbitan surat tanah secara elektronik. Nantinya, penggunaan dokumen berbentuk digital ini diawali dari aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

"Dengan menggunakan sistem administrasi pertanahan secara elektronik atau digital ini akan berdampak sangat positif baik. Baik dari segi keamanan dan juga kepraktisan," papar Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, Rabu (26/7/2023).

Jika berbentuk buku atau dokumen fisik, lanjutnya, secara keamanan lebih rentan, karena bisa terbakar, hilang dan sebagainya. Dengan adanya sertipikat tanah elektronik ini nantinya diharapkan akan memperkuat keamanan dari sertifikat tanah itu sendiri.

Yono mengungkapkan di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini proses administrasi memang sudah seharusnya beralih ke digital, termasuk urusan pengadministrasian tanah. Dengan demikian semua bisa lebih ringkas dan praktis.

“Harapannya ke depannya BPN tidak perlu lagi melakukan pelayanan secara manual, dengan beralih ke sertipikat tanah elektronik ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan publik,” jelasnya.

Selanjutnya Yono mengatakan dengan diterapkan sistem sertipikat tanah elektronik nantinya juga dapat mencegah serta mengurangi kasus mafia tanah yang acap kali terjadi di Kota Palangka Raya.

“Dengan diterapkannya sistem sertifikat elektronik, diharapkan juga bisa meminimalisir kasus-kasus sengketa tanah yang disebabkan oleh para mafia tanah,” pungkasnya.(*)

Reporter : Novita/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.